PKN TEMA 6
-
Hak anak adalah hak asasi untuk kepentingan anak
diakui & dilindungi oleh hukum sejak anak dalam kandungan
-
Konvensi hak anak disahkan PBB pada tahun 20
november 1989 - Ada 4 hak anak yaitu :
1.
Hak hidup yaitu Hak untuk melestarikan dan
mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan dan perawatan
sebaik-baiknya.
2. Hak perlindungan yaitu perlindungan dari
diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran dan memiliki hak yang
sama dengan anak lainnya untuk melakukan kegiatan agama, tradisi, adat dan
lainnya.
3. Hak tumbuh kembang yaitu hak memperoleh
pendidikan dan standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental,
spiritual, moral dan social. Hak ini ialah anak berhak mendapatkan tempat
tinggal, bersekolah, istirahat yang cukup, makan dan minum.
4. Hak bepartisipasi yaitu hak menyatakan pendapat
dalam segala hal dan mendapatkan unformasi yang sesuai dengan usia.
-
Menurut peraturan pemerintah no 28 tahun 1990
Hak siswa adalah :
1.
Mendapatkan perlakuan sesuai minat, bakat,&
kemampuan
2.
Memperoleh pendidikan agama
3.
Mengikuti program Pendidikan
4.
Mendapatkan fasilitas belajar
5.
Pindah sekolah yang sejajar / lebih tinggi
6.
Memperoleh nilai
7.
Menyelesaikan Pendidikan lebih awal
8.
Mendapatkan pelayanan khusus bila cacat
-
Kewajiban warga negara & siswa :
1.
Menjaga sarana Pendidikan
2.
Menaati peraturan & tata tertib sekolah
Tanggung jawab warga negara & siswa :
1.
Mengamalkan nilai – nilai Pancasila
2.
Menjaga persatuan & kesatuan
3.
Memelihara lingkungan
-
Sebuah dokumen yang dibuat oleh PBB yang secara
resmi memberikan hakhak kepada anak – anak sedunia disebut konvensi hak
anak
-
Konvensi hak anak adalah sebuah konvensi
internasional yang mengatur hak-hak anak
-
Tujuan konvensi hak anak memberikan perlindungan
terhadap anak & menegakkan hak – hak anak diseluruh dunia - Kewajiban warga negara Indonesia :
1.
Wajib bayar pajak (Pasal 23 A)
2.
Mentaati hokum (pasal 27 ayat 1)
3. Berperan dalam membela & mempertahankan indonesia (PASAL 30 AYAT 1)
4.
Menghormati hak orang lain
5.
Turut serta dalam pembangunan bangsa
6.
Wajib mengikuti Pendidikan
-
Hak warga negara :
1. Memiliki kedudukan yang sama (pasal 27 ayat 1)
2. Berhak atas pekerjaan & penghidupan yang
layak (27 ayat 2)
3. Berhak dalam membela negara (pasal 30 ayat 1)
& mempertahankan NKRI
4. Berhak mengeluarkan pendapatnya (pasal 28)
5. Bebas memilih & menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat 2)
6. Berhak mendapatkan Pendidikan (pasal 31 ayat 1)
-
Hak & kewajiban warga negara Indonesia
diatur dalam UUD 1945 - Pasal-pasal
yang penting:
1.
Pasal 27 ayat 1 = kedudukan, menjunjung tinggi
dasar negara
2.
Pasal 27 ayat 2 = kehidupan & pekerjaan yang
layak
3.
Pasal 28 = berorganisasi & mengeluarkan
pendapat
4.
Pasal 29 ayat 2 = menjalankan ibadah sesuai
kepercayaan masingmasing
5.
Pasal 30 ayat 1 = membela negara &
mempertahankan tanah air
6.
Pasal 31 ayat 1 = Pendidikan & pengajaran
7.
Pasal 23 A = membayar pajak
8.
Pasal 28 D ayat 3 = kesempatan dalam
pemerintahan
*------------------------------------------------------SEMANGAT--------------------------------------------------*
Syafira sudah baca bu
BalasHapusDesty Uda bu
BalasHapusHania sudah bu
BalasHapusAlisya sudah bu
BalasHapus