Jumat, 28 Januari 2022

RANGKUMAN PPKN TEMA 6_KELAS 5_SEMESTER 2

 

PKN TEMA 6

 

-          Hak anak adalah hak asasi untuk kepentingan anak diakui & dilindungi oleh hukum sejak anak dalam kandungan 

-          Konvensi hak anak disahkan PBB pada tahun 20 november 1989  - Ada 4 hak anak yaitu :

1.     Hak hidup yaitu Hak untuk melestarikan dan mempertahankan hidup dan hak memperoleh standar kesehatan dan perawatan sebaik-baiknya.

2. Hak perlindungan yaitu perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi, kekerasan dan keterlantaran dan memiliki hak yang sama dengan anak lainnya untuk melakukan kegiatan agama, tradisi, adat dan lainnya.

3.    Hak tumbuh kembang yaitu hak memperoleh pendidikan dan standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan social. Hak ini ialah anak berhak mendapatkan tempat tinggal, bersekolah, istirahat yang cukup, makan dan minum.

4. Hak bepartisipasi yaitu hak menyatakan pendapat dalam segala hal dan mendapatkan unformasi yang sesuai dengan usia.

 

-          Menurut peraturan pemerintah no 28 tahun 1990 Hak siswa adalah : 

1.     Mendapatkan perlakuan sesuai minat, bakat,& kemampuan 

2.     Memperoleh pendidikan agama

3.     Mengikuti program Pendidikan 

4.     Mendapatkan fasilitas belajar 

5.     Pindah sekolah yang sejajar / lebih tinggi 

6.     Memperoleh nilai 

7.     Menyelesaikan Pendidikan lebih awal 

8.     Mendapatkan pelayanan khusus bila cacat 

 

-          Kewajiban warga negara & siswa : 

1.     Menjaga sarana Pendidikan 

2.     Menaati peraturan & tata tertib sekolah 

 

Tanggung jawab warga negara & siswa :

1.   Mengamalkan nilai – nilai Pancasila 

2.   Menjaga persatuan & kesatuan 

3.   Memelihara lingkungan 

 

-          Sebuah dokumen yang dibuat oleh PBB yang secara resmi memberikan hakhak kepada anak – anak sedunia disebut konvensi hak anak 

-          Konvensi hak anak adalah sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak anak 

-          Tujuan konvensi hak anak memberikan perlindungan terhadap anak & menegakkan hak – hak anak diseluruh dunia  - Kewajiban warga negara Indonesia :

1.     Wajib bayar pajak (Pasal 23 A)

2.     Mentaati hokum (pasal 27 ayat 1)

3.     Berperan dalam membela & mempertahankan indonesia (PASAL 30 AYAT 1)

4.     Menghormati hak orang lain 

5.     Turut serta dalam pembangunan bangsa 

6.     Wajib mengikuti Pendidikan 

 

-          Hak warga negara :

1.  Memiliki kedudukan yang sama (pasal 27 ayat 1)

2. Berhak atas pekerjaan & penghidupan yang layak (27 ayat 2)

3. Berhak dalam membela negara (pasal 30 ayat 1) & mempertahankan NKRI 

4. Berhak mengeluarkan pendapatnya (pasal 28)

5. Bebas memilih & menjalankan agama masing-masing (pasal 29 ayat 2) 

6. Berhak mendapatkan Pendidikan (pasal 31 ayat 1)

 

-          Hak & kewajiban warga negara Indonesia diatur dalam UUD 1945 - Pasal-pasal yang penting: 

1.     Pasal 27 ayat 1 = kedudukan, menjunjung tinggi dasar negara

2.     Pasal 27 ayat 2 = kehidupan & pekerjaan yang layak

3.     Pasal 28 = berorganisasi & mengeluarkan pendapat 

4.     Pasal 29 ayat 2 = menjalankan ibadah sesuai kepercayaan masingmasing 

5.     Pasal 30 ayat 1 = membela negara & mempertahankan tanah air 

6.     Pasal 31 ayat 1 = Pendidikan & pengajaran

7.     Pasal 23 A = membayar pajak 

8.     Pasal 28 D ayat 3 = kesempatan dalam pemerintahan 

                 

 

 *------------------------------------------------------SEMANGAT--------------------------------------------------*

4 komentar: